Kasus kasepekang alias pengucilan dari desa adat adalah sebuah tragedi, dan ini hanya ada di Bali. Masyarakat adat lain di Nusantara tak pernah mengenal hukum model begini. Banyak masyarakat Bali yang tak paham, siapa yang seharusnya mengayomi masalah ini. Mereka menumpahkan kekesalannya kepada Parisada yang disebut-sebut tak berbuat untuk masyarakat sehingga muncul kasus kasepekang.
Pada dialog interaktif di Radio Global, beberapa "vokalis" terus menyalahkan Parisada. Tentu ini salah sasaran, karena kasepekang termasuk kasus adat, bukan kasus agama. Urusan adat ada yang menanganinya, yakni Majelis Desa Pakraman, sebuah lembaga yang ada kepengurusannya dari tingkat desa (Majelis Desa Pakraman), kecamatan (Majelis Alit Desa Pakraman), kabupaten (Majelis Madya Desa Pakraman) sampai tingkat propinsi (Majelis Utama Desa Pakraman). Syukurlah majelis ini, pada Pesamuan Agung II di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, telah menghasilkan keputusan bahwa sanksi kasepekang tidak boleh diberlakukan lagi.
Memang, banyak orang menyebutkan, adat dan agama di Bali menyatu dan sulit dipisahkan. Tetapi yang mengayomi dan membina adat dan agama itu berbeda. Parisada tak bisa mencampuri urusan adat secara formal, karena Parisada mengurusi agama Hindu di Nusantara yang pemeluknya terdiri atas berbagai adat, ada adat Bali, adat Jawa, adat Batak dan sebagainya. Setiap adat punya aturan yang berbeda, namun jika bicara masalah Hindu, ajarannya sama saja.
Sebagai orang Bali dan pengurus Parisada Pusat, saya sudah lama risau dengan kasus-kasus adat, apalagi "hukum kasepekang". Ini hukum di luar norma hukum masyarakat modern. Di dalam masyarakat modern para terhukum menjalani tahanan. Ada istilah tahanan kota, tahanan rumah, tahanan badan. Tahanan rumah tidak boleh keluar rumah. Tahanan kota, tidak boleh keluar kota tetapi boleh keluar rumah. Tahanan badan dimasukkan ke dalam penjara, dan hidupnya berkutat di sana saja.
Kasepekang tidak menyangkut badan, karena tidak ada penahanan. Juga tidak menyangkut rumah karena bisa keluar rumah sebebas-bebasnya. Kasepekang itu adalah yang bersangkutan dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan dari desa adat sampai "sang terhukum" membayar denda adat. Bagi desa yang tergolong "keras", krama desa adat dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang. Bahkan yang kasepekang dilarang ke pura untuk bersembahyang. Hukum mana di dunia ini yang melarang orang untuk bertegur sapa?
Begitu kejamkah orang Bali? Ternyata tidak. Buktinya, yang terkena "hukum kasepekang" hanya krama Bali, krama pendatang tidak kena apa-apa. Apalagi kalau pendatang itu bukan orang Hindu, wah…. halus sekali penerimaan orang Bali. Mana ada pedagang sate dari Madura yang tinggal di desa adat mengalami kasepekang? Mana ada pedagang pecel lele dari Jawa Timur yang berjualan di desa adat kena kasepekang? Orang Bali itu baik sekali kepada pendatang, trotoar disediakan untuk tempat berjualan para pendatang, padi-padi di sawah diserahkan kepada pendatang untuk memanennya, buruh-buruh bangunan diberikan kepada pendatang. Yang berjualan jagung rebus pun pendatang, orang Bali lebih baik menjadi penganggur. Dan di situlah uniknya, para pendatang tak pernah kena kasus adat, karena mereka dibolehkan untuk tidak menjadi warga adat, sementara orang Bali harus (sekali lagi harus) menjadi warga adat.
Orang Bali, kalau tidak ngayah ke banjar adat kena denda. Dalam batas tertentu mendapat sanksi adat lebih keras, dan puncaknya kasepekang. Kalau itu terjadi, berbahaya, jika suatu saat ada keluarganya yang meninggal dunia tak bisa dikuburkan, setidaknya dipersulit. Ada pun para pendatang tidak perlu ngayah, mereka terus bekerja. Kalau keluarga pendatang itu ada yang meninggal dunia, ya ... dikubur sebagaimana layaknya. Banyak ada kuburan umum yang bisa dipakai pendatang, sedangkan orang Bali tak punya kuburan umum. Kuburan di Bali milik adat.
Ketika krama Bali masih hidup dalam budaya agraris, kekangan adat tak jadi masalah, wong sama-sama petani. Ketika pariwisata masuk dan budaya agraris mulai diganti budaya industri, aturan adat jadi masalah. Bagaimana bisa seorang manajer hotel harus ngayah ke pura membuat klakat, klangsah, sementara dia harus menggelar rapat setiap saat? Bagaimana bisa eksekutif di bank, atau perusahaan besar, harus pulang ke desa adat untuk ngayah membuat peti mati? Ini salah satu sebab para eksekutif Bali kalah bersaing merebut jabatan menengah ke atas. Padahal ngayah itu bisa diatur jamnya, tak harus bersama-sama. Bukan saatnya lagi kita hanyut dalam kenangan nostalgia namun menghambat profesionalisme. Misalnya, pulang ke desa ngayah membuat tusukan sate dengan meninggalkan pekerjaan penting. Kenapa tidak dikirim saja tusukan sate dan bukankah barang itu bisa dibeli di pasar swalayan?
Saatnya majelis desa pakraman membuat peta permasalahan konflik adat, dengan antisipasi zaman globalisasi. Solusi pemecahan konflik juga harus dibuat. Pasti ada jalan keluarnya. Jangan malu mencontoh adat di luar Bali, termasuk adat orang-orang Bali di rantauan. Orang Bali di luar Bali tak pernah punya kasus adat. Membuat kuburan Hindu (bisa dalam bentuk crematorium/rumah duka, seperti di Jakarta) bisa jadi salah satu jalan keluar. Jalan keluar lainnya masib banyak, yang penting mau mencontoh adat yang baik dan mau menerima masukan. Ayo adakan rembuk, malu hanya bisa ngomong ajeg Bali, tetapi dalam praktik Bali dibiarkan merana. ☼Kolom Bondres – Bali Post, Sabtu Kliwon 20 Oktober 2007 – Putu Setia
Pada dialog interaktif di Radio Global, beberapa "vokalis" terus menyalahkan Parisada. Tentu ini salah sasaran, karena kasepekang termasuk kasus adat, bukan kasus agama. Urusan adat ada yang menanganinya, yakni Majelis Desa Pakraman, sebuah lembaga yang ada kepengurusannya dari tingkat desa (Majelis Desa Pakraman), kecamatan (Majelis Alit Desa Pakraman), kabupaten (Majelis Madya Desa Pakraman) sampai tingkat propinsi (Majelis Utama Desa Pakraman). Syukurlah majelis ini, pada Pesamuan Agung II di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, telah menghasilkan keputusan bahwa sanksi kasepekang tidak boleh diberlakukan lagi.
Memang, banyak orang menyebutkan, adat dan agama di Bali menyatu dan sulit dipisahkan. Tetapi yang mengayomi dan membina adat dan agama itu berbeda. Parisada tak bisa mencampuri urusan adat secara formal, karena Parisada mengurusi agama Hindu di Nusantara yang pemeluknya terdiri atas berbagai adat, ada adat Bali, adat Jawa, adat Batak dan sebagainya. Setiap adat punya aturan yang berbeda, namun jika bicara masalah Hindu, ajarannya sama saja.
Sebagai orang Bali dan pengurus Parisada Pusat, saya sudah lama risau dengan kasus-kasus adat, apalagi "hukum kasepekang". Ini hukum di luar norma hukum masyarakat modern. Di dalam masyarakat modern para terhukum menjalani tahanan. Ada istilah tahanan kota, tahanan rumah, tahanan badan. Tahanan rumah tidak boleh keluar rumah. Tahanan kota, tidak boleh keluar kota tetapi boleh keluar rumah. Tahanan badan dimasukkan ke dalam penjara, dan hidupnya berkutat di sana saja.
Kasepekang tidak menyangkut badan, karena tidak ada penahanan. Juga tidak menyangkut rumah karena bisa keluar rumah sebebas-bebasnya. Kasepekang itu adalah yang bersangkutan dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan dari desa adat sampai "sang terhukum" membayar denda adat. Bagi desa yang tergolong "keras", krama desa adat dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang. Bahkan yang kasepekang dilarang ke pura untuk bersembahyang. Hukum mana di dunia ini yang melarang orang untuk bertegur sapa?
Begitu kejamkah orang Bali? Ternyata tidak. Buktinya, yang terkena "hukum kasepekang" hanya krama Bali, krama pendatang tidak kena apa-apa. Apalagi kalau pendatang itu bukan orang Hindu, wah…. halus sekali penerimaan orang Bali. Mana ada pedagang sate dari Madura yang tinggal di desa adat mengalami kasepekang? Mana ada pedagang pecel lele dari Jawa Timur yang berjualan di desa adat kena kasepekang? Orang Bali itu baik sekali kepada pendatang, trotoar disediakan untuk tempat berjualan para pendatang, padi-padi di sawah diserahkan kepada pendatang untuk memanennya, buruh-buruh bangunan diberikan kepada pendatang. Yang berjualan jagung rebus pun pendatang, orang Bali lebih baik menjadi penganggur. Dan di situlah uniknya, para pendatang tak pernah kena kasus adat, karena mereka dibolehkan untuk tidak menjadi warga adat, sementara orang Bali harus (sekali lagi harus) menjadi warga adat.
Orang Bali, kalau tidak ngayah ke banjar adat kena denda. Dalam batas tertentu mendapat sanksi adat lebih keras, dan puncaknya kasepekang. Kalau itu terjadi, berbahaya, jika suatu saat ada keluarganya yang meninggal dunia tak bisa dikuburkan, setidaknya dipersulit. Ada pun para pendatang tidak perlu ngayah, mereka terus bekerja. Kalau keluarga pendatang itu ada yang meninggal dunia, ya ... dikubur sebagaimana layaknya. Banyak ada kuburan umum yang bisa dipakai pendatang, sedangkan orang Bali tak punya kuburan umum. Kuburan di Bali milik adat.
Ketika krama Bali masih hidup dalam budaya agraris, kekangan adat tak jadi masalah, wong sama-sama petani. Ketika pariwisata masuk dan budaya agraris mulai diganti budaya industri, aturan adat jadi masalah. Bagaimana bisa seorang manajer hotel harus ngayah ke pura membuat klakat, klangsah, sementara dia harus menggelar rapat setiap saat? Bagaimana bisa eksekutif di bank, atau perusahaan besar, harus pulang ke desa adat untuk ngayah membuat peti mati? Ini salah satu sebab para eksekutif Bali kalah bersaing merebut jabatan menengah ke atas. Padahal ngayah itu bisa diatur jamnya, tak harus bersama-sama. Bukan saatnya lagi kita hanyut dalam kenangan nostalgia namun menghambat profesionalisme. Misalnya, pulang ke desa ngayah membuat tusukan sate dengan meninggalkan pekerjaan penting. Kenapa tidak dikirim saja tusukan sate dan bukankah barang itu bisa dibeli di pasar swalayan?
Saatnya majelis desa pakraman membuat peta permasalahan konflik adat, dengan antisipasi zaman globalisasi. Solusi pemecahan konflik juga harus dibuat. Pasti ada jalan keluarnya. Jangan malu mencontoh adat di luar Bali, termasuk adat orang-orang Bali di rantauan. Orang Bali di luar Bali tak pernah punya kasus adat. Membuat kuburan Hindu (bisa dalam bentuk crematorium/rumah duka, seperti di Jakarta) bisa jadi salah satu jalan keluar. Jalan keluar lainnya masib banyak, yang penting mau mencontoh adat yang baik dan mau menerima masukan. Ayo adakan rembuk, malu hanya bisa ngomong ajeg Bali, tetapi dalam praktik Bali dibiarkan merana. ☼Kolom Bondres – Bali Post, Sabtu Kliwon 20 Oktober 2007 – Putu Setia
0 Comments to "Tragedi Kesepekang"