Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Ada yang baru dalam Undang-Undang Kepariwisataan tahun 2009 ini. Dengan tiga judul mulai dari sini berturut-turut ke bawah kita mengutip beberapa di antaranya. Presiden R.I. telah mengundangkan pada tanggal 16 Januari 2009, Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Bab X mengamanatkan pembentukan suatu Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Pasal 36 dan seterusnya di UU tersebut, menyatakan sebagai berikut:

1. Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (selanjutnya disingkat BPPI, editor) yang berkedudukan di ibukota negara.
2. BPPI dimaksud merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
3. Pembentukan BPPI ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Struktur organisasi BPPI terdiri atas dua unsur yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Unsur penentu kebijakan BPPI berjumlah sembilan orang anggota, terdiri atas : wakil asosiasi kepariwisataan empat orang, wakil asosiasi profesi dua orang, wakil asosiasi penerbangan satu orang dan pakar atau akademisi dua orang.

Keanggotaan unsur penentu kebijakan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama empat tahun.

Ketentuan mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan, diatur dengan Peraturan Menteri.

Unsur penentu kebijakan akan membentuk unsure pelaksana untuk menjalankan tugas operasional BPPI.

Unsur pelaksana BPPI dipimpin oleh seorang direktur eksikutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

Unsur pelaksana ini wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

Masa kerja unsur pelaksana paling lama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.

Ketentuan lebih lanjut serta tata cara pengangkatan dan perberhentiannya diatur dengan peraturan BPPI.

Apa tugas yang dirumuskan oleh UU ini untuk BPPI?

1. Meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia.
2. Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa.
3. Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan.
4. Menggalang pendanaan dari sumber selain APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

BPPI mempunyai fungsi sebagai : (a) koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; (b) mitra kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sumber pembiayaan BPPI berasal dari : (1) pemangku kepentingan; (2) sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan dana yang berumber dari APBN dan APBD bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan dana yang bersumber dari non-APBN dan non-APBD wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

UU ini juga mengamanatkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (selanjutnya disebut BPPD, editor). Pola pengaturannya serupa dengan BPPI, mulai dari pembentukannya, fungsi dan tujuannya, hingga anggaran biayanya, yang membedakan adalah tingkat hirarkhinya mulai tingkat satu hingga ke bawah tingkat II dan kotamadya.

BPPI harus telah dibentuk paling lambat dua tahun setelah UU diundangkan, jadi, selambatnya tahun 2011.

sumber : http://traveltourismindonesia.wordpress.com

Sabtu, 17 April 2010 di 07.41

0 Comments to "Badan Promosi Pariwisata Indonesia"

Posting Komentar