Ilmu Pariwisata

BAB I

PENDAHULUAN

Gejala pariwisata telah ada semenjak adanya perjalanan manusia dari suatu tempat ke tempat lain, selain dimana ia tinggal menetap. Semenjak itu pula ada kebutuhan –kebutuhan manusia yang harus dipenuhi selama perjalanannya.

Dengan meningkatkan peradaban manusia, dorongan untuk melakukan perjalanan, semakin kuat, kebutuhan yang harus dipenuhi semakin komplek. Pada saat ini melakukan perjalanan wisata telah merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi.

Manfaat – manfaat dan peranan pariwisata, bagi suatu wilayah , negara maupun internasional sudah banyak diakui. Sehingga pariwisata telah menjadi salah satu bidang yang cukup penting di samping bidang –bidang lainnya, seperti bidang pertanian, pertambanggan, industri, politik dan sosial budaya.

Namun demikian , pengembangan pariwisata relatif masih baru dibanding dengan bidang –bidang lainnya yang telah disebutkan diatas. Adalah menjadi tantangan para ahli pariwisata untuk terus menggali, meneliti dan memikirkan sejauh mana pariwisata akan menjadi suatu disiplin ilmiah yang berdiri sendiri.

BEBERAPA PENGERTIAN POKOK

Untuk membicarakan pariwisata, ada beberapa pengertian pokok yang terlebih dahulu perlu diketahui. Kegunaan dari suatu batasan adalah sebagai titik tolak pembahasan.

Istilah – istilah yang diberikan untuk batasan –batasan dalam buku ini adalah :

1. Pariwisata ( Tourism )

2. Wisatawan ( Tourist)

3. Produk Wisata

4. Atraksi Wisata

5. Sarana Wisata

6. Prasarana Wisata



1.Pariwisata ( tourism)

Arti dari istilah pariwisata belum banyak diungkapkan oleh para ahli bahasa dan pariwisata di Indonesia.

Yang jelas kata pariwisata berasal dari bahasa Sangsakerta , terdiri dari dua suku kata, yaitu “ pari” dan “ wisata” . Pari berarti banyak, berkali-kali atau berputar-putar, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan yang dilakukan secara berkali-kali atau berkeliling.

Dalam Bahasa Inggris untuk Pariwisata digunakan istilah “ Tourism”.

Menurut seorang Ahli Ekonomi berkebangsaan Austria Norval, Pariwisata atau Tourism adalah “ the sum total of operations, mainly of an economic nature which directly relate to the entry, stay and movement of foreigners inside and outside a certain country, city or region.” ( Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan, yang berhubungan dengan masuk, tinggal dan pergerakkan penduduk asing di dalam atau di luar suatu negara, kota atau wilayah tertentu.)

Definisi pariwisata yang lebih lengkap dikemukakan oleh Prof. Hunziker dan Kraft (1942) sebagai berikut : “ Tourism is the totality of relationships and phenomena arising from the travel and stay of strangers, provided the stay does not imply the establishment of a permanent residence and is not connected with a remunerated activity”. ( Pariwisata adalah keseluruhan hubungan dan gejala –gejala atau peristiwa – peristiwa yang timbul dari adanya perjalanan dan tinggalnya orang asing, dimana perjalanannya tidak untuk bertempat tinggal menetap dan tidak ada hubungan dengan kegiatan untuk mencari nafkah.)

Sedangkan menurut Keputusan R. I. No. 19 tahun 1969 , Kepariwisataan adalah “ merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.”
Dari ketiga batasan tersebut penulis dapat menarik kesimpulan , bahwa pariwisata mencakup hal – hal sebagai berikut :

¯ Keseluruhan fenomena alam maupun buatan manusia yang di manfaatkan untuk wisatawan.

¯ Kegiatan –kegiatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan selama melakukan perjalanan.


Ruang lingkup kegiatan pariwisata mencakup kegiatan –kegiatan sebagai berikut :

¯ Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan dari tempat asal wisatawan sampai temapat tujuan selama di tempat tujuan dan kembali ke tempat asalnya.

¯ Kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan , pengelolaan dan pengembangan atraksi, sarana , prasarana dan amenitas pariwisata.

¯ Kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan dan pelayanan informasi tentang atraksi , sarana , prasarana dan segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.


2.Wisatawan ( Tourist)

Kata wisatawan berassal dari bahasa Sangsakerta, dari asal kata “ wisata” yang berarti perjalanan ditambah dengan akhiran “ wan” yang berarti orang yang melakukan perjalanan wisata.
Dalam bahasa Inggris, orang yang melakukan perjalanan disebut traveller. Sedangkan orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan wisata disebut Tourist.
Definisi mengenai tourist, diantara berbagai ahli atau Badan Internasional, masih belum ada keseragaman pengertian. Perbedaan pengertian atau batasan di sebabkan karena perbedaan latar belakang pendidikan atau keahlian, perbedaan kepentingan dan perbedaan pandangan dari para ahli atau badan tersebut. Baik mengenai batasan wisatawan internasional maupun wisatawan domestik.

Dibawah ini akan dikemukakan batasan dari beberapa ahli dan badan internasional di bidang pariwisata :

A. Wisatawan Internasional

Norval, seorang ahli ekonomi Inggris, memberi batasa mengenai wisatawan internasional sebagai berikut : “ Every person who comes to a foreign country for a reason than to establish his permanent residence or such permanent work and who spends in the country of his temporary stay, the money he has earned else where”.
(Wisatawan adalah setiap orang yang mengunjungi suatu negara , dengan tujuan tidak untuk menetap atau bekerja tetap, dan membelanjakan uangnya di tempat tersebut dengan uang yang diperolehnya di tempat lain.)
Dari definisi tersebut, Norval lebih menekankan pada aspek ekonominya, sementara aspek sosiologi kurang mendapat perhatian.
Pada tahun 1937 , Komisi Ekonomi Liga Bangsa- Bangsa ( Economis Commission of The league of Nations), pertama kali memberikan batasan pengertian mengenai internasional tourist pada forum international . Rumusan tersebut adalah sebagai berikut :
“ The term tourist shall , in principle, be interpreted to mean any person travelling for a period of 24-hours or more in a country other than in which he usually resides”. ( Istilah Wisatawan pada dasarnya diartikan sebagai seseorang yang melakukan perjalanan selama 24 jam atau lebih di negara lain, selain dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.)

Hal pokok yang penting dari batasan Liga Bangsa – Bangsa tersebut yang perlu dicatat adalah :

¯ Perjalanan dari satu negara ke negara lain

¯ Lama perjalanan sekurang-kurangnya 24 jam


Untuk selanjutnya Komisi Liga Bangsa-Bangsa ini, menyempurnakan batasan pengertian tersebut, dengan mengelompokkan orang –orang yang dapat disebut sebagai wisatawan dan bukan wisatawan.


Yang termasuk wisatawan adalah :

¯ Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan bersenang-senang, mengunjungi keluarga, dll.

¯ Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan pertemuan –pertemuan atau karena tugas tertentu , seperti dalam ilmu pengetahuan, tugas negara, diplomasi, agama , olah raga dll.

¯ Mereka yang mengadakan perjalanan untuk tujuan usaha.

¯ Mereka yang melakukan kunjungan mengikuti perjalanan kapal laut, walaupun tinggal kurang dari 24 jam.



Yang dianggap sebagai bukan wisatawan :

¯ Mereka yang berkunjung dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.

¯ Mereka yang berkunjung ke suatu negara dengan tujuan utuk bertempat tinggal tetap.

¯ Penduduk di daerah tapal batas negara dan bekerja di negara yang berdekatan.

¯ Wisatawan yang hanya melewati suatu negara tanpa tinggal di negara yang dilaluinya itu.

Batasan tersebut tidak dapat diterima oleh Komisi Statistik dan Komisi Fasilitas Internasional Civil Aviation Organization, PBB. Komisi ini membuat rumusan baru. Istilah Tourist diganti dengan Foreign Tourist, dan memasukkan kategori Visitor di dalamnya.

Dalam rumusan Komisi Statistik ini dicantumkan batas maksimal kunjungan selama 6 bulan, sedangkan batas minimum 24 jam dikesampingkan. Selanjutnya batasan yang semula berdasarkan kebangsaan ( nationality) , diganti dengan berdasarkan tempat tinggal sehari –hari wisatawan. ( Country of Residence).

Menyadari ketidakseragaman pengertian tersebut Internasional Union of Official Travel Organization ( IUOTO), sebagai badan organisasi pariwisata internasional yang memiliki anggota lebih kurang 90 negara telah mengambil inisiatif dan memutuskan batasan yang sifatnya seragam melalui PBB pada tahun 1963 di Roma.

Visitor adalah “ Any person travelling to country other than that of his usual place of residence, for any reason other than the exercise of a remunerated activity”. ( Setiap orang yang mengadakan perjalanan ke suatu negara lain, di luar tempat tinggal biasanya, dengan alasan apapun, selain melakukan kegiatan untuk mendapat upah ).



Batasan tersebut mencakup dua kategori pengertian Tourist dan Excursionists.

Tourist are temporary visitors staying at least 24 hours in the country visited and whose motives for travel are :

¯ Leisure ( pleasure, holidays, health, studies, religion and sports)

¯ Business , family, mission, meetings


(Wisatawan adalah pengunjung sementara, tinggal sekurag-kuragnya 24 jam di negara yang dikunjungi dan motif perjalanannya adalah :

¯ Kesenangan, liburan, kesehatan, belajar, keagamaan dan olah raga

¯ Usaha, kunjungan keluarga, missi, pertemuan-pertemuan


Excursionists are temporary visitors staying only on one day in the country visited without staying overnight (including cruise passenger).
(Excursionists adalah pengunjung sementara, tinggal satu hari di negara yang dikunjungi tanpa menginap, termasuk penumpang kapal pesiar).


B.Wisatawan Domestik

Wisatawan Domestik adalah seseorang penduduk suatu negara yang melakukan perjalanan ke tempat selain dimana ia tinggal menetap. Perjalanan tersebut dilakukan dalam ruang lingkup negara dimana yang bersangkutan tinggal, dengan lama perjalanan sekurag-kurangnya 24 jam, dengan tujuan tidak untuk mendapatkan nafkah.


3.Produk Wisata
Produk wisata adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan dari mulai ia meninggalkan tempat tinggalnya sampai kembali ke tempat tinggalya semula. Atau dapat diartikan pula keseluruhan pengalaman yang dialami wisatawan dari mulai keberangkatan, selama perjalanannya sampai kembali ke tempat tinggalnya.


4.Atraksi Wisata
Istilah atraksi wisata yang digunakan oleh penulis adalah sebagai terjemahan dari Attraction dalam bahasa Inggris, yang berarti segala sesuatu yang memiliki daya tarik, baik benda yang berbentuk pisik maupun non-pisik.
Pengertian atraksi seing diartikan sempit yakni “pertunjukan”. Sedangkan attraction diterjemahkan dengan “obyek” wisata.
Oleh karena segala sesuatu yang dapat menarik, dalam bahasa Inggris menggunakan istilah attraction, maka penulis memilih menggunakan atraksi wisata daripada obyek wisata. Konotasi pengertian obyek wisata lebih besar kepada benda-bedna mati dan belum tentu memiliki daya tarik.


5.Sarana Wisata
Adalah sarana ekonomi yang diperlukan langsung oleh wisatawan, seperti : Transportasi, Akomodasi, Restoran, Atraksi Wisata, Souvenir dan lain-lain.


6.Prasarana Wisata
Prasarana wisata adalah sarana ekonomi yang secara tidak langsung dibutuhkan oleh wisatawan . Seperti pelabuhan , jalan raya, instalasi air dan lain-lain.

Rabu, 29 September 2010 di 09.06

1 Comment to "Ilmu Pariwisata"

isi blognya sangat bagus kak makasih

excavator pc 200

Posting Komentar