Tugas Pokok Bank, Produk Bank & LKBB

Adapun tugas pokok bank terbagi atas :

1. Tugas Pokok Bank Sentral
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi kerja bank-bank

2. Tugas Bank Umum
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
tabungan.
- memberi kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang.

3. Tugas Bank Perkreditan Rakyat
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan iitu
- memberikan kredit
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, atau tabungan pada bank lain.



Produk Bank

Beberapa produk dari perbankan antara lain adalah sebagai berikut :



- Tabungan

- Deposito

- Simpanan giro

- Kartu kredit

- ATM



Lembaga Keuangan Bukan Bank

Apa yang dimaksud dengan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)?

Selain bank, ada lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Lembaga keuangan bukan bank meliputi:

1. Lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-
surat berharga, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari dalam dan luar negeri. Misalnya PT. UPINDO
(PT. Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia, PT. Danareksa

2. Asuransi adalah suatu jasa keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi. Contoh jenis usaha asuransi asuransi kerugian, asuransi jiwa

3. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.

4. Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang diberi izin untuk memberikan pinjaman kepada
perorangan, di mana besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan nilai barang jaminan yang diserahkan.

Selasa, 01 Juni 2010 di 09.33

0 Comments to "Tugas Pokok Bank, Produk Bank & LKBB"

Posting Komentar